Seperti hasil investigasi yang pertama, kali ini pun nukilan dari tulisan Pak M. Shodiq Mustika (selanjutnya disingkat PMSM) semakin memperjelas pola pemahaman beliau dalam memahami hadits nabi. Polanya kurang lebih seperti berikut:
1. Beliau tahu ada hadits pelarangan, tetapi kemudian dicari-cari hadits yang bertolak belakang untuk kemudian memilih hadits yang bertolak belakang tersebut.
2. Memilih fatwa ulama yang sesuai dengan olah pikirnya.
3. Menempatkan dalil tidak pada tempatnya.
4. Memaksakan hadits atau dalil yang tidak pas, tetapi dipas-paskan sesuai selera beliau.
Pola pemahaman beliau ini akan kami nukil di bawah ini, sejauh yang kami dapatkan dari survei kami terhadap tulisan-tulisan beliau.
1. Beliau tahu ada hadits pelarangan
Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas, secara marfu’:
Tidak dibolehkan seorang perempuan bepergian jauh kecuali ada seorang mahram bersamanya. (Lihat Al-Lu’Lu’ wa Al-Marjaan, hadis nomor 850 serta ketiga hadis sebelumnya.)
‘Illah (alasan) di balik larangan ini ialah kekhawatiran akan keselamatan perempuan apabila ia bepergian jauh tanpa disertai seorang suami atau mahram. Ini mengingat bahwa di masa itu, orang menggunakan kendaraan unta, baghal ataupun keledai dalam perjalanan mereka, seringkali mengarungi padang pasir yang luas atau daerah-daerah yang jauh dari hunian manusia. Dalam kondisi seperti itu, seorang perempuan yang bebpergian tanpa disertai suamii ataupun mahramnya, tentunya dikhawatirkan keselamatan dirinya, atau — paling sedikit — nama baiknya dapat tercemar. (Haruskah wanita disertai muhrim ketika bepergian? Ditulis pada 11 Oktober 2007 oleh M Shodiq Mustika Update: 3 November 2007)
Hadis yang dirawikan oleh Thabrani:
“Adalah lebih baik bagi seseorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi (dalam versi lain: ditusuk ubun-ubunnya dengan sepotong besi – penerj.) daripada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.”
Hadis tersebut telah dinilai sebagai hasan oleh Al-Albani, dalam takhrij-nya untuk buku karangan saya Al-Halâl wa Al-Harâm (Buku karangan Syaikh Yusuf Qaradhawi –edt C&R), dan juga untuk Shahih Al-Jami‘ Ash-Shaghir.( Ditulis pada 23 September 2007 oleh M Shodiq Mustika)
2. Tetapi kemudian dicari-cari hadits yang bertolak belakang untuk kemudian memilih hadits yang bertolak belakang tersebut.
Akan tetapi, jika kondisi seperti itu telah berubah, seperti di masa kita sekarang, ketika perjalanan jauh ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang yang mengangkut seratus orang penumpang atau lebih; atau kereta api yang mengangkut ratusan musafir, maka tidak ada lagi alasan untuk mengkhawatirkan keselamatan wanita yang bepergian sendiri. Karena itu, tidak ada salahnya, ditinjau dari segi syariat, jika ia melakukannya. Dan ini tidak dapat dianggap sebagai tindak pelanggaran terhadap hadis tersebut. Bahkan hal seperti itu, menguatkan kandungan hadis marfu’ yang dirawikan oleh Bukhari, dari ‘Adiy bin Hatim:
Akan datang masanya ketika seorang perempuan penungga unta pergi dari [kota] Hirah (menuju Ka’bah), tanpa seorang suami bersamanya. (Shahih Bukhari, Bab ‘Alaamaat An-Nubuwwah fi Al-Islaam)
Hadis ini … menunjukkan dibolehkannya seorang perempuan bepergian tanpa suami atau mahram dalam keadaan seperti itu. Begitulah yang disimpulkan oleh Ibn Hazm dari hadis tersebut. (Idem)
2. Memilih fatwa ulama yang sesuai dengan olah pikirnya.
Marilah kita simak penjelasan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Bagaimana Memahami Hadis Nabi Saw., pasal “Memahami Hadis dengan Mempertimbangkan Latar Belakangnya, Situasi dan Kondisinya Ketika Diucapkan, serta Tujuannya”, hlm. 136-137:
3. Menempatkan dalil tidak pada tempatnya.
Hadis marfu’ yang dirawikan oleh Bukhari, dari ‘Adiy bin Hatim:
Akan datang masanya ketika seorang perempuan penungga unta pergi dari [kota] Hirah (menuju Ka’bah), tanpa seorang suami bersamanya. (Shahih Bukhari, Bab ‘Alaamaat An-Nubuwwah fi Al-Islaam)
Pendalilan yang dilakukan beliau (PMSM) ada beberapa catatan dan sanggahan seperti yang kami kutip dari Saudara Antosalafy:
1. Hadits itu adalah khabar (tentang keamanan di suatu negeri) dan bukan takrir (penetapan/persetujuan–edt C&R) terhadap bolehnya wanita safar tanpa disertai mahram.
2. Lafal hadits tersebut bukan menuju ka’bah, tetapi ke Shana’a atau Hadramaut–wallahu a’lam–. (perlu kami cek lagi kebenaran kata-kata Saudara Antosalafy tersebut–edt C&R)
3. Kata perempuan dalam hadits tersebut tidak jelas apakah dia muslimah atau non-muslimah. Jadi, nggak tepat kalau Pak Mustika, Anda, dan yang sepaham beristidlal (menjadikan dalil –edt C&R) dengan hadits tersebut dalam beristinbat (menetapkan hukum –edt C&R) bolehnya wanita safar tanpa ditemani mahram.
4. Memaksakan hadits atau dalil yang tidak pas, tetapi dipas-paskan sesuai selera beliau
PMSM berfatwa bahwa jabatan tangan biasa antara pria dan wanita yang bukan mahram itu halal. Dasarnya adalah hadits berikut:
Diantara dalil yang menguatkan hal itu, adalah apa yang dirawikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dari Anas r.a., katanya:
“Adakalanya seorang anak perempuan, di antara sahaya-sahaya di kota Madinah, menggandeng tangan Rasulullah saw. sementara beliau tidak berusaha melepaskan tangannya dari tangan si anak sahaya, sehingga ia membawanya ke tempat mana saja yang ia kehendaki.” (http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/23/haramkah-menyentuh-lawan-jenis-non-muhrim/)
Investigasinya dari beberapa sisi:
a. Anak perempuan tersebut belum baligh, berbeda ketika dia sudah menginjak usia baligh dan menjadi wanita dewasa.
b. Anak perempuan tadi adalah anak sahaya, berarti anak budak. Kami tidak tahu apakah itu budak beliau atau bukan. Yang kami ketahui bahwa budak itu halal disentuh oleh majikannya. Tidak berlaku hukum mahram.
c. Mengambil hadits untuk dijadikan dalil tidak pada tempatnya.
d. Memaksakan hadits yang tidak pada tempatnya untuk dijadikan dalil agar sesuai dengan selera PMSM.
DIarsipkan di bawah: Asal Tahu