Memahami Agama Ala Pak M. Shodiq Mustika

Setelah Pak Amed, Pak Ahmat Retorika, dan Syiah, sekarang kami melanjutkan investigasi terhadap seleb berikutnya. Ya, dia adalah salah satu blogger terkenal di wordpress. Tidak lain karena aktivitasnya yang kontroversial yang dapat menimbulkan wabah penyakit bagi umat. Namun begitu, beliau tetap menyanggah dan menampik ketika ditegur. Dengan dalih keterbukaan dalam memahami Islam atau masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Akhirnya, tidak terima dan menuduh telah difitnah. Inilah hasil investigasi terhadap perilaku menyimpang beliau. Semoga menjadi catatan penting bagi beliau dan kita semua.

Beliau bernama Muhammad Shodiq, sesuai nama lahirnya. Sampai akhirnya dikukuhkan menjadi M. Shodiq Mustika. Tambahan nama Mustika ini singkatan dari Muhammad Shodiq bin Tamsir bin Ismail bin Khusban bin Adam. Begitulah nama indah beliau yang sarat dengan sunnah (kunyah). Namun, sayangnya hal itu tidak diikuti dengan tulisan-tulisan yang sudah dipostingnya di blog pacaranislami milik beliau. Malahan, kami menemukan banyak sekali kejanggalan, kenyelenehan, dan ketidakjujuran yang beliau suguhkan melalui tulisan-tulisan di blognya. Kejanggalan, kenyelenehan, dan ketidakjujuran beliau sangat tajam dan bertentangan sekali dengan kaidah hidup umat Islam, yakni Alquran dan Sunnah dengan pemahaman as salafush shaleh. Berikut data-data yang kami peroleh dari investigasi di dunia maya.

1. Pak M. Shodiq Mustika Melegalkan Pacaran (baca: Perzinaan)

Berpacaran yang Sehat dan Bebas Aids

Ditulis pada oleh M Shodiq Mustika

Adalah sesuatu yang mustahil, melarang remaja untuk melakukan interaksi dengan lawan jenisnya. Proses interaksi yang lebih lanjut yang diwujudkan dengan berpacaran merupakan hal yang wajar dan baik bagi pengembangan aspek kematangan emosional remaja itu sendiri.

Tulisan di atas beliau kutip dari situs orang lain, tetapi yang menjadi bahasan tim C&R adalah kompromi (baca: persetujuan) beliau terhadap pacaran (baca: perzinaan). Padahal Allah subhanahu wa ta’ala memperingatkan manusia agar jangan mendekati karena mendekati merupakan pintu menuju perbuatan keji (zina). Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra’: 32)

Allah juga menyuruh hamba-Nya untuk menundukkan pandangan karena pandangan merupakan pintu menuju perbuatan keji (zina). Allah berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya…” (QS An Nur: 30)

Allah berfirman:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An Nur: 31)

Bagaimana kiranya tanggapan Anda ketika ada ayat menyuruh untuk menjauhi zina dan menundukkan pandangan, tiba-tiba ada seseorang berkata: “Tidak apa-apa berzina! Tidak apa-apa memandang wanita atau laki-laki non-mahram! Tidak apa-apa begini dan begitu, asalkan dapat menjaga diri ”? Apakah beliau tidak mengerti ayat tersebut ataukah beliau menganggap ayat tersebut hanya kabar yang boleh didengar dan boleh tidak didengar. Apa pun alasan beliau, hal ini sungguh menyedihkan dan memprihatinkan. Semoga beliau menyadari akan kekeliruannya.

Bisa dikatakan bahwa beliau sudah menafikan Al Quran surah An Nur ayat 30-31 secara tersamar dan terang-terangan. Secara tersamar karena beliau menukil hadits-hadits nabi, namun dengan diselewengkan maknanya. Secara terang-terangan karena beliau berani mengatakan halal [di blog (baca: khalayak umum)] sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Pak M. Shodiq Mustika pun telah menafikan pula sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang memperigatkan bahaya zina ini.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Telah ditetapkan kepada manusia bagiannya dari perzinahan, ia pasti melakukan hal itu. Kedua mata, zinanya ialah memandang. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lidah zinanya adalah berbicara, Tangan zinanya adalah meraba. Kaki zinanya adalah melangkah. Hati berkeinginan dan berangan-angan. Dan yang membenarkan atau menggagalkan semua itu, adalah kemaluan. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

Dari Jarir radhiallahu anhu berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja). Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Alihkan pandanganmu.” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan Ahmad)

Lalu, beliau memberi semacam jalan keluar atau warning bagi pelaku pacaran untuk tidak terjerumus kepada zina yang berlebihan, menurut pandangan orang awam, semisal hamil di luar nikah dan pengguguran kandungan. Hal ini untuk menyamarkan bahwa beliau tidak mengiyakan seratus persen halalnya zina pacaran. Sebagaimana dalam kutipan berikut:

Namun, harus ada rambu-rambu yang dipasang agar tidak terjadi berpacaran yang berlebihan, apalagi sampai melakukan hubungan seksual dan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan pada akhirnya mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungan.

Namun, sesungguhnya Dzat yang di atas langit sana mengetahui mana hati yang berkhianat dan apa yang disembunyikan dalam hati.

Allah berfirman,

Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat, dan apa yang disembunyikan oleh hati. (QS Al Mukmin: 19)

2. Tidak Bisa Memahami Kandungan Hadits

Tim C&R sejauh ini mengamati dan mendapati bahwa sudah menjadi pola beliau dalam memahami hadits dengan cara dipelintir maknanya agar sesuai dengan kemauan beliau. Sebagimana dalam kutipan berikut:

Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan

Ditulis pada oleh M Shodiq Mustika

Seorang wanita [non-muhrim] dari kaum Anshar telah mendatangi Nabi saw., lalu beliau berduaan dengannya. (HR Bukhari & Muslim dari Anas bin Malik r.a.) Inilah salah satu dari hadits-hadits shahih yang terlupakan (jarang diungkap kepada publik).

Hadits tersebut dimuat di Shahih Bukhari, kitab “Nikah”, bab “Sesuatu Yang Membolehkan Seorang Pria Berkhalwat dengan Seorang Perempuan di Dekat Orang-orang”, jilid 11, hlm. 246. Hadits tersebut juga dimuat di Shahih Muslim, kitab “Keutamaan Para Shahabat”, bab “Keutamaan Kaum Anshar”, jilid 7, hlm. 174.

Kemudian, beliau membuat kesimpulan (perilakunya sama dengan Pak Amed, Pak Ahmat) dengan hasil analisisnya tanpa merujuk lebih lanjut perkataan para ulama.

Atas dasar itu, kami simpulkan: Kita boleh berduaan dengan non-muhrim bila terawasi, yaitu dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina, yang ‘kecil’ sekalipun, akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung mencegah terjadinya zina.

Langsung saja Pak M. Shodiq membuat kesimpulan yang diambil dari kalimat umum. Ada beberapa kelemahan dalam kesimpulan tersebut bahwa beliau:

  1. Membolehkan berduaannya pria-wanita yang bukan mahram bila terawasi. Lalu, siapa yang akan mengawasi manusia dalam keadaan masyarakat seperti sekarang ini.
  2. Mensyaratkan keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina yang terkecil sekalipun, akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung terjadinya zina. Jelas, kita tidak akan mendapati pengandaian seperti ini. Pensyaratan yang dibuat beliau ini hanyalah teori belaka. Tidak bisa diterapkan dalam masyarakat kita yang cenderung menyukai maksiat dan zina. Apa urusan orang mengurusi orang lain? Bisa-bisa digampar, ditabok, dilaporkan ke polisi karena mengganggu privasi orang, digebukin, atau ditusuk dari belakang ketika lengah. Sungguh naïf pengandaian beliau ini.
  3. Mengesankan bahwa zina itu hanya bermakna “hubungan layaknya suami istri oleh dua insane nonmahram”.
  4. Menafikan bahwa memandang lawan jenis baik dengan nafsu maupun tanpa nafsu merupakan perbuatan zina.

3. Tidak Bisa Memahami Penjelasan Ulama

Memang, Pak M. Shodiq Mustika merujuk kepada penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dan yg lainnya supaya terkesan bagi pembaca bahwa tulisan tersebut ilmiah dan sesuai bimbingan ulama. Namun, kerancuan dan manipulasi beliau ini terbaca begitu kami kembali mencermati dengan saksama penjelasan Al Hafidz rahimahullah.

Menurut Ibnu Hajar, “di dekat orang-orang” itu maksudnya keadaan mereka berdua “tidak tertutup dari pandangan orang lain” dan suara pembicaraan mereka “terdengar oleh orang lain” walaupun secara sama-samar (sehingga isi pembicaraan mereka tidak diketahui oleh orang lain). Lebih lanjut, Ibnu Hajar menerangkan, “Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa pembicaraan dengan non-muhrim yang bersifat rahasia tidaklah tercela dalam agama jika aman dari kerusakan [lantaran zina dan kemunkaran lainnya].” (Fathul Bari, jilid 11, hlm. 246-247)

Al Hafidz menjelaskan bahwa ‘pembicaraan dengan nonmuhrim tidaklah tercela dalam agama jika aman dari kerusakan (lantaran zina dan kemunkaran lainnya)’. Ketahuilah bahwa yang namanya aman dari kerusakan itu ialah tidak menimbulkan fitnah baik bagi si wanita, si pria, maupun masyarakat umumnya. Selain itu, Al Hafidz tidak menjelaskan bolehnya dua orang pria-wanita berpacaran. Karena memang sudah disepakati bahwa berduaan memadu kasih antara dua orang pria-wanita (baca: pacaran) yang bukan mahram adalah bagian zina atau minimalnya adalah pintu menuju zina. Namun, begitulah metode pengambilan dalil Pak M. Shodiq Mustika ini. Pengambilan dalil yang salah dari suatu hadits untuk melegalkan keinginannya (pacaran). Ditambah lagi keterangan dari ulama yang menjelaskan hadits tersebut dipahami secara salah pula. Silakan baca ulang kalimat yang kami cetak tebal di atas karena kami mendapati maksudnya berbeda sekali dengan yang disimpulkan Pak M. Shodiq Mustika.

Di penutup kalimat, Pak M. Shodiq Mustika mengakhiri pembahasan dengan kesimpulan:

Jadi, kalau engkau berduaan dengan pacarmu (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya), pastikanlah bahwa kalian berada dalam keadaan terawasi (di dekat orang lain). Adapun ketika kita melihat seseorang berduaan dengan pacarnya (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya), seharusnya di antara kita ada yang mengawasi mereka supaya mereka tidak berzina. Jangan malah pura-pura tak tahu atau pun melarang mereka berduaan!

Perhatikan kalimat Pak M. Shodiq: Jadi, kalau engkau berduaan dengan pacarmu (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya). Beliau ini sudah langsung mengatakan:

  1. Bolehnya pacaran, dalam kalimat Kalau engkau berduaan dengan pacarmu.
  2. Bolehnya berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, dalam kalimat atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya.

Kesalahan dan kelemahan beliau ada beberapa sisi:

  1. Beliau tidak memperinci permasalahannya, seperti apakah ada kepentingan mendesak atau tidak sehingga terpaksa harus berduaan.
  2. Beliau juga tidak menjelaskan dulu apa yang dilakukan oleh wanita dari kaum Anshar yang mendekati nabi tersebut. Apakah wanita tersebut ingin menanyakan masalah penting (seperti agama) atau hanya ingin berduaan aja, seperti ngrumpi atau iseng-iseng ala pemuda-pemudi sekarang ini. Karena biasanya wanita yang datang kepada nabi ada keperluan penting, seperti menanyakan masalah agama yang disebutkan dalam hadits Aisyah yang mengisahkan seorang wanita yang bertanya tentang masalah ikhtilam.
  3. Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tersebut tidak menerangkan bolehnya pacaran.
  4. Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tersebut hanya menerangkan wanita dari kaum Anshar yang mendatangi nabi. Dan kita tahu betapa bersihnya hati nabi dari sifat tercela dan terjaga dari maksiat.
  5. Penjelasan dari Al Hafidz Ibnu Hajar juga tidak menerangkan bolehnya pacaran. Beliau rahimahullah justru membuat pengecualian, yakni jika aman dari kerusakan lantaran zina dan kemungkaran lainnya.

Oleh karena itu, Tim C&R menemukan pendalilan beliau ini mentah dan tidak ada korelasi dengan maksud hadits beserta syarahnya (keterangan dan komentar). Tidak ada korelasi sama sekali dengan perkataan Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah yang mengatakan bahwa pembicaraan dengan non-muhrim yang bersifat rahasia tidaklah tercela dalam agama jika aman dari kerusakan [lantaran zina dan kemunkaran lainnya].” (Fathul Bari, jilid 11, hlm. 246-247 dan hadits yang berbunyi: Seorang wanita [non-muhrim] dari kaum Anshar telah mendatangi Nabi saw., lalu beliau berduaan dengannya. (HR Bukhari & Muslim dari Anas bin Malik r.a.

4. Bacaan Favorit Pak M. Shodiq Mustika

Beliau membubuhkan tautan favorit di blog sebagai bahan acuan dan referensi.

· Tautan Favorit Lain

Tinggalkan Balasan